BismillahiRahmaniRahim..
Sharing pagi ini dari FB Ummu Ziva..
Semoga bermanfaat..
Semangat ya emak tersayang..
******************************************************************************
Tanya ust...
"Jika kita mempunyai bisnis, namun sistem P.O, customer bayar uang dahulu secara lunas atau DP, dan kita pihak penjual meng-adakan barang tersebut setelah uang di transfer, bagaimana hukumnya?"
Jawab Ust...
"Barang yang mau dijual itu wujudnya sudah pasti ada atau belum?"
Penanya...
"Kita pihak seller bekerjasama dengan supplier yang biasa menjual barang tersebut Ust."
Jawab Ust...
"Iya yg saya tanyakan barangnya sudah pasti ada atau belum dari pihak supplier itu. Jika barangnya belum pasti ada maka ini tidak boleh."
Penanya ...
"Terkadang barangnya tidak ready Ust, jadi harus menunggu pihak supplier meng-adakan barang dahulu."
Jawab Ust...
"Jika barangnya saja belum pasti ada maka tidak boleh. Misal antum mempromosikan barang A warna kuning, lalu antum kontak supplier ternyata di supplier lagi kosong, maknanya apa ? Maknanya saat antum mempromosikan barang, itu barangnya belum jelas ada atau tidak, maka ini yang tidak boleh, jelas ?"
--------------------------
Faedah status di kajian Ust Erwandi adalah :
Ilustrasi A
1. Ummu Ziva jual gamis sistem P.O alias Pre Order
2. lalu Ummu Ziva promo di FB. Yang mana kainnya saja belum ada di tangan Ummu Ziva
3. Namun Ummu Ziva sudah promo duluan dikarenakan #merasa sudah mempunyai jaringan kerja sama dengan pihak penjual kain.
4. Customer deal pesan gamis bahan wolvis warna marun
5. Customer membayar pesanan, baik DP atau Cash
6. Ternyata kain wolvis warna marun kosong di supplier
.
Dari ilustrasi A point 1 sampai 6 sudah faham ?
Baik ?
Itulah yang dinamakan mengada ngadakan barang.
.
Seharusnya bagaimana ?
Iluatrasi B
1. Tanya supplier ada kain apa
2. Deal beli kain di supplier
3. Kain sudah dibeli maka pihak supllier mengirim ke Ummu Ziva
4. Ummu Ziva promo dengan menyebut jenis dan warna kain yang akan ready
5. Cuatomer deal pesan
6. Customer bayar ke Ummu Ziva
.
Dari ilustrasi B point 1 sampai 6 itu yang betul.
---------------------------------
Morasl status :
A.
Saat kita hendak menjual barang, hendaknya beli dahulu bahannya, bayar menggunakan uang sendiri. Bukan customer kita yang disuruh modalin untuk beli bahan.
B.
Jika customer bayar dahulu namun kita belum tau, itu kain sudah pasti ada atau tidak, maknanya secara halus kita meminta customer modalin penjual 😁
Mayoritas penjual adabnya seperti itu betul ?
.
Yuk jadilah pengusaha syar'i.
Bukan hanya dagangannya saja yang syar'i
Namun ADAB jual beli nya juga 😊
.
NOTe To my self
#Belajar_bisnis_sesuai_Syariat
#bermuamalahsesuaisyariat

